Sebagai Badan Publik Vertikal Terbaik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019
dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pelayanan Informasi secara Langsung di Bagian Front Office
Layanan informasi mengutamakan layanan berbasis daring.
Pemohon informasi dapat mengakses e-PPID (www.https://banyumaskabppid.kpu.go.id)
atau layanan pesan singkat WhatsApp 0895-3533-23000 atau e-mail: ppid.kpubanyumas@gmail.com
atau telepon/faksimili (0281) 642077.
PPID KPU Kabupaten Banyumas tetap melayani pemohon yang datang langsung
dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu :